Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau.
Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.
Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT.
Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu :
1. Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan Wilayah Kalimantan Barat.
2. Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT
3. Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua
Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara. menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. Batas Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.
b. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia.
Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.
Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.
Gangguan Terhadap NKRI
Sebuah bangsa akan kuat jika rakyatnya bersatu. Seperti lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau perpecahan akan mengancam keutuhan suatu negara.